"Pansus menerima surat dari KPK yang intinya meminta rekaman pemeriksaan di Pansus," kata wakil ketua Pansus Century Mahfud Siddiq dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Permintaan KPK ini disebutkan untuk menambah bahan KPK dalam melakukan penyelidikan kasus Bank Century. Atas permintaan ini, Mahfud meminta persetujuan anggota Pansus apakah meloloskan permintaan KPK atau tidak. Pansus pun menyetujui permintaan KPK ini.
Pada rapat konsultasi kali ini, Plt Ketua KPK Tumpak Panggabean menjelaskan kepada Pansus bahwa KPK masih dalam tahap penyelidikan kasus Bank Century. "Kami berpegang pada UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi," kata Tumpak.
(Rez/yid)











































