"Aturan tarif dasar pasti ada. Tapi ada nggak larangan parkir swasta untuk tidak menaikkan harga? Itu yang harus dijelaskan Pemprov DKI," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio kepada detikcom, Kamis (4/2/2010).
Pengelola parkir swasta sangat wajar menaikkan tarif, karena pengelola pasti berhitung kapan mereka balik modal dari usaha perparkiran itu. Pihak swasta berhak sesuka hati mengatur tarif parkir mereka karena mereka bukan bagian dari pemprov.
"Kalau parkir yang dikelola Pemprov memang ketat, ada aturannya. Tapi kalau swasta, suka-suka mereka. Kan itu milik privat. Kalau masyarakat tidak mau, mereka parkir di jalan," jelas Agus.
Terhadap perparkiran swasta, posisi publik dan Pemprov DKI cukup lemah. Pemprov hanya bisa mengimbau atau tidak memperpanjang izin parkir swasta, namun lemah untuk melarang.
"Kalau mau regulasinya dikunci. Saat membuat izin membangun mal, diatur juga tarif berapa, nggak boleh menaikan tarif. Atau Pemprov mengambil alih gedung parkir, tapi sanggup nggak?" tukas Agus.
Di negara maju, tarif parkir swasta memang mahal. Namun transportasi publik sudah bagus, sehingga masyarakat bisa pergi ke mal dengan bus atau kereta dan tidak usah membayar parkir.
"Tapi dengan kondisi seperti di Jakarta, mau ke mal ya mending naik mobil atau motor," kata Agus.
Solusi terakhir adalah kompromi. Pengelola parkir swasta boleh menaikkan harga, tapi memberikan asuransi pencurian kendaraan. Saat ini, pengelola parkir swasta tidak bertanggung jawab atas kendaraan yang parkir. Semata-mata menjual kavling untuk menaruh kendaran.
"Tarif boleh naik, tapi kasih asuransi. Kalau begini pemprov juga bisa mendukung," pungkasnya.
(fay/iy)











































