"Dalam audit BPK disampaikan soal merger dan akuisisi Bank Century, disebutkan dalam laporan investigatif BI tidak tegas. Ini masuk pelanggaran UU Perbankan," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Dalam poin satu temuan BPK itu, KPK bisa melakukan penyidikan bila ada indikasi dalam proses merger yang dilanggar ada penyelenggara negara menerima imbalan, janji, atau dalam bentuk apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian juga dengan temuan yang lain, yakni BI tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap Bank Century. Masalah pelanggaran perbankan itu menjadi domain UU Perbankan.
"Kembali kami sampaikan kalau dalam pengawasan oleh BI terdapat dugaan penerimaan atau pemerasan oleh penyelenggara negara baru domain KPK," terangnya.
Saat ini KPK masih mendalami data-data audit BPK, namun dari temuan BPK lebih kepada domain UU Perbankan. "Kami masih mendalami dugaan pelanggaran korupsi dengan mengumpulkan data," tutupnya.
(ndr/iy)










































