KPK: Audit BPK Hanya Temukan Pelanggaran UU Perbankan

Kasus Century

KPK: Audit BPK Hanya Temukan Pelanggaran UU Perbankan

- detikNews
Kamis, 04 Feb 2010 17:18 WIB
 KPK: Audit BPK Hanya Temukan Pelanggaran UU Perbankan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait bailout Bank Century. Namun diindikasikan bailout hanya melanggar UU Perbankan

"Dalam audit BPK disampaikan soal merger dan akuisisi Bank Century, disebutkan dalam laporan investigatif BI tidak tegas. Ini masuk pelanggaran UU Perbankan," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2010).

Dalam poin satu temuan BPK itu, KPK bisa melakukan penyidikan bila ada indikasi dalam proses merger yang dilanggar ada penyelenggara negara menerima imbalan, janji, atau dalam bentuk apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai UU, KPK hanya memiliki kewenangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi," terangnya.

Demikian juga dengan temuan yang lain, yakni BI tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap Bank Century. Masalah pelanggaran perbankan itu menjadi domain UU Perbankan.

"Kembali kami sampaikan kalau dalam pengawasan oleh BI terdapat dugaan penerimaan atau pemerasan oleh penyelenggara negara baru domain KPK," terangnya.

Saat ini KPK masih mendalami data-data audit BPK, namun dari temuan BPK lebih kepada domain UU Perbankan. "Kami masih mendalami dugaan pelanggaran korupsi dengan mengumpulkan data," tutupnya.

(ndr/iy)


Berita Terkait