Hakim Nilai Eks Mendagri Hari Sabarno Ikut Terlibat

Sidang Kasus Damkar

Hakim Nilai Eks Mendagri Hari Sabarno Ikut Terlibat

- detikNews
Kamis, 04 Feb 2010 16:56 WIB
Hakim Nilai Eks Mendagri Hari Sabarno Ikut Terlibat
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kembali disebut namanya oleh hakim Pengadilan Tipikor. Kali ini, dalam pembacaan vonis bagi terdakwa Hengky Samuel Daud, Hari dinilai telah mendukung upaya korupsi yang dilakukan oleh Direktur PT Istana Sarana Raya tersebut.

Majelis hakim yang bergantian membacakan amar putusan bagi Hengky di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010), terus menerus menyebut nama Hari.

Berawal dari perkenalan Hengky dan Hari di sebuah mal, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di kantor Depdagri. Saat itu, Hengky datang untuk memperkenalkan diri sebagai rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa saat itu memperkenalkan diri sebagai rekanan yang sudah bekerjasama sejak 10 tahun lalu, sejak zaman Pak Yogie S Memet," kata hakim I Made Hendra.

Hari kemudian memperkenalkan Hengky pada Dirjen Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi agar dibuatkan radiogram pengadaan mobil damkar di seluruh provinsi Indonesia.

"Ini ada rekanan saya tolong dibantu," ucap Hari kepada Oentarto seperti ditirukan hakim.

Setelah penerbitan radiogram, Hengky semakin akrab dengan Hari. Bahkan dalam beberapa kesempatan kunjungan ke daerah dan rapat kerja dengan Gubernur, purnawirawan tentara tersebut kerap mengajak Hengky.

"Dalam rapat kerja nasional atau rapat gubernur terdakwa hadir. Saksi Hari Sabarno memperkenalkan terdakwa pada gubernur yang hadir sebagai rekanan pengadaan damkar," lanjut Made Hendra.

Hakim menilai, lewat perkenalan tersebut ada upaya pemaksaan pada daerah-daerah untuk membeli mobil damkar produksi Hengky yang sudah tercantum tipenya dalam radiogram. Tidak jarang, Hengky juga 'menjual' kedekatannya dengan Hari dalam melakukan penjualan.

Tidak hanya itu, Hengky juga diketahui pernah memberikan dana sebesar Rp 125 juta untuk pembelian furniture rumah anak Hari. Menurut hakim, pemberian itu tidak terlepas sebagai bentuk terima kasih atas penerbitan radiogram dan perkenalan Hengky dengan para pejabat daerah.

"Itu bertentangan dengan jabatan sebagai mendagri, karena dengan melakukan itu terjadi pengadaan damkar yang merugikan negara," tegasnya.

Hakim juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 400 juta dari Hari Sabarno. Belum jelas apakah itu uang yang berasal dari Hengky atau dari rekanan daearah. "Disita juga dari saksi Hari Sabarno sebesar Rp 400 juta," tutup hakim.

(mad/irw)


Berita Terkait