Pesangon Karyawan BDB Disetujui 5 Kali Ketentuan UU

Pesangon Karyawan BDB Disetujui 5 Kali Ketentuan UU

- detikNews
Selasa, 27 Apr 2004 17:56 WIB
Denpasar - Setelah melalui perdebatan alot, pemegang saham Bank Dagang Bali (BDB) akhirnya menyetujui tuntutan eks karyawan yakni pesangon sebesar 5 kali ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."Manajemen BDB bersedia memberi pesangon dan hak lainnya sesuai permintaan karyawan sebesar 5 kali sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003," demikian salah satu poin persetujuan bersama antara pemegang saham BDB dengan eks karyawan hari ini, Selasa (27/4/2004).Kesepakatan tersebut dihasilkan setelah melalui perdebatan panjang sejak pukul 10.00-16.30 WITA di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Denpasar, Jl. Imam Bonjol. Kesepakatan itu ditandatangani perwakilan karyawan yakni Anak Agung Sudiptha Panji, pemegang saham yang diwakili Putu Gede Suartha, Ketut Santiawan, I Gusti Ngurah Oka Udayana -- putra pendiri BDB I Gusti Made Oka, GP Aji Wijaya selaku penasihat hukum BDB, serta Kepala Disnaker Denpasar Anak Agung Gde Oka Badra.Poin kesepakatan lainnya yakni pembayaran pesangon dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 30 April 2004, pesangon dibayar satu kali menurut ketentuan UU Tenaga Kerja dari kas BDB atas persetujuan Bank Indonesia (BI). Sisanya, sebesar 4 kali ketentuan UU Tenaga Kerja, akan dibicarakan kembali antara perwakilan karyawan dengan pihak manajemen (pemegang saham pengendali) pada 10 Mei 2004.Untuk pembayaran pesangon tahap pertama diperkirakan manajemen harus menggelontorkan dana Rp 8 miliar, dari kas BDB yang berjumlah Rp 12 miliar. "Ini kesepakatan yang sangat mahal dan alot. Mudah-mudahan tanggal 10 (Mei) nanti ada kesepakatan yang lebih baik lagi tentang proses realisasi pesangon karyawan," harap Badra.Ia menambahkan, kesepakatan tersebut masih bersifat bipartit antara karyawan dan manajemen karena pihak Depnaker sendiri belum ikut campur tangan secara penuh. Disebutkan, jika pada 10 Mei nanti tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.Namun kesepakatan tersebut belum memuaskan ratusan eks karyawan BDB yang telah menunggu proses dialog dengan manajemen sejak Selasa pagi. Mereka berteriak "huu..", ketika salah seorang karyawan membacakan hasil kesepakatan tersebut.Sikap karyawan itu disayangkan Badra. "Kesepakatan ini sudah riil. Buktinya telah diteken oleh perwakilan karyawan berarti mereka sudah setuju," tandasnya.Menurut Badra, pembayaran pesangon akan dilakukan di kantor pusat BDB, Jl. Gajah Mada, Denpasar. Pihak Disnaker Denpasar juga meminta manajemen untuk menaikkan gaji karyawan di bawah standar agar disesuaikan dengan Upah Minimum Kota Denpasar sebesar Rp 465.000. (ani/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads