"Sampai saat ini kita belum dapat cukup bukti," ujar anggota Pansus dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Menurutnya, indikasi dugaan keterlibatan Presiden SBY masih terkunci oleh Keputusan Presiden (Keppres) No. 28 Tahun 2008. Saat keputusan bailout Century terjadi, SBY tengah berada di Amerika Serikat (AS).
"Putusan FPJP dan bailout, saat itu Presiden berada di AS," kata Bambang.
Kendala kedua, adalah pejabat pemangku kebijakan moneter dan pejabat terkait (KSSK) tidak meminta pendapat Presiden saat memutuskan penyelamatan Bank Century.
"Pejabat terkait juga tidak mendapat arahan dan melaporkan. Pelaporan dilakukan setelah diputuskan. Jadi kita masih terkunci di situ," tambahnya.
Ia menambahkan, indikasi akan mengarah kepada Presiden jika pemegang kuasa moneter mengatakan secara gamblang ada arahan dari Presiden.
"Itu akan beda kalau para pejabat nyanyi. Putusan dilakukan atas perintah Presiden," imbuhnya.
Pansus sedianya hanya ingin mencari penyebab mengapa putusan bailout sebesar Rp 6,7 triliun itu dilakukan. Padahal terdapat banyak temuan pelanggaran, yang menyebabkan kerugian negara.
"Ini kan sebab akibat. Kenapa Rp 6,7 triliun bisa keluar. Bahwa nanti akibatnya terjadi pemakzulan atau penurunan jabatan, itulah hubungan sebab akibat. Itu tugas kita," pungkasnya.
(dnl/ndr)











































