Saksi Ahli: Kasus Aan Bisa Batal Demi Hukum

Sidang Praperadilan Aan

Saksi Ahli: Kasus Aan Bisa Batal Demi Hukum

- detikNews
Kamis, 04 Feb 2010 16:07 WIB
Jakarta - Susandi alias Aan tersangka dugaan kasus kepemilikan narkoba, diperiksa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dibawah tekanan tanpa didampingi pengacara. Alasan ini yang membuat kasus yang menjerat Aan bisa batal demi hukum.

"Berdasarkan peraturan Kapolri petugas dilarang melakukan pemeriksaan tanpa didampingi pengacara. Perkaranya bisa batal demi hukum karena keterangannya tidak bernilai apalagi dibawah tekanan," ujar saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus Aan, Alfons Loemau, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (4/2/2010).

Alfons menyampaikan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan dari pengacara Aan apakah diperbolehkan tersangka diperiksa tanpa kuasa hukum dan dilakukan pada pukul 02.00 WIB dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Alfons mengatakan, seharusnya penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha melakukan koordinasi dengan Polda Metro. Apabila tidak dilakukan, maka Polda Maluku wajib lapor kepada Polda Metro terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Sementara itu, terkait pernyataan saksi sekaligus pengacara Aan, Sunggul Siratit, yang sempat menyatakan melihat Aan digeledah oleh seorang polisi dan satu orang dari Artha Graha. Alfons menilai hal tersebut sangat janggal.

"Ini tidak lazim penggeledahan oleh orang yang tidak berkompeten," jelas Alfons yang juga pensiunan perwira menengah polisi ini.

Ada hal yang unik saat Alfons duduk sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon (Aan). Pihak termohon dari polda metro jaya sempat mempertanyakan kompetensi Alfons dan meminta Alfons menujukkan surat rekomendasi dari institusi dia bekerja.

Hal ini akhirnya ditengahi oleh Hakim yang juga mencatat keberatan dari termohon dan permintaan termohon agar surat rekomendasi susulan ditunjukkan.

"Nanti kita akan lihat, karena dia kan hanya memberikan pendapat. Hakim yang akan menilai," ujar Hakim, Mustari.

Sidang Pra Peradilan Aan besok akan mengagendakan pembacaan kesimpulan. Sedangkan keputusan direncanakan baru dibacakan Senin 8 Februari 2010.

(ddt/ndr)


Berita Terkait