"Berdasarkan peraturan Kapolri petugas dilarang melakukan pemeriksaan tanpa didampingi pengacara. Perkaranya bisa batal demi hukum karena keterangannya tidak bernilai apalagi dibawah tekanan," ujar saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus Aan, Alfons Loemau, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Alfons menyampaikan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan dari pengacara Aan apakah diperbolehkan tersangka diperiksa tanpa kuasa hukum dan dilakukan pada pukul 02.00 WIB dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait pernyataan saksi sekaligus pengacara Aan, Sunggul Siratit, yang sempat menyatakan melihat Aan digeledah oleh seorang polisi dan satu orang dari Artha Graha. Alfons menilai hal tersebut sangat janggal.
"Ini tidak lazim penggeledahan oleh orang yang tidak berkompeten," jelas Alfons yang juga pensiunan perwira menengah polisi ini.
Ada hal yang unik saat Alfons duduk sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon (Aan). Pihak termohon dari polda metro jaya sempat mempertanyakan kompetensi Alfons dan meminta Alfons menujukkan surat rekomendasi dari institusi dia bekerja.
Hal ini akhirnya ditengahi oleh Hakim yang juga mencatat keberatan dari termohon dan permintaan termohon agar surat rekomendasi susulan ditunjukkan.
"Nanti kita akan lihat, karena dia kan hanya memberikan pendapat. Hakim yang akan menilai," ujar Hakim, Mustari.
Sidang Pra Peradilan Aan besok akan mengagendakan pembacaan kesimpulan. Sedangkan keputusan direncanakan baru dibacakan Senin 8 Februari 2010.
(ddt/ndr)











































