"Itu memang sedang kita kaji. Pihak terkait sudah melakukan pendataan ke sana," kata Fauzi pada wartawan saat bertandang ke Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Jika hasil pendataan memang menunjukkan adanya pelanggaran tarif, maka sanksi telah di depan mata. "Akan ada sanksi. Sanksi berat akan disegel atau dicabut izin parkirnya," kata Fauzi.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Benyamin Bukit menyatakan, tarif parkir untuk mobil atau kendaraan roda empat per jam pertama Rp 2.000 dan jam berikutnya Rp 1.000. Untuk sepeda motor Rp 750 per jamnya.
"Itu sesuai dengan ketentutan Pergub 48 tahun 2004 tentang retribusi dan parkir,"Β tegasnya.
Namun ternyata banyak gedung/mal yang menerapkan tarif parkir per 2 jam Rp 4.000 dan 2 jam selanjutnya Rp 4.000. Jadi, jika parkir hanya di bawah 1 jam pun, tarif dikenakan untuk 2 jam yaitu Rp 4.000. Jika parkir 2 jam 1 menit pun, akan dikenai ongkos Rp 8.000. (nrl/iy)











































