Alsannya, meski aksi tersebut bisa digolongkan sebagai tindakan pinghinaan terhadap Kepala Negara, tetapi SBY tidak menganggp hal itu sebagai masalah personal. Demikian penjelasan Jubir Keprsidenan Julian Aldrin Pasha saat dicegat wartawan usai pembukaan Rapim Kementerian Luar Negeri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/2/2010).
"Belum ada arahan presiden soal itu. Mungkin penegak hukum akan mempelajari kembali bagaimana rumusan bagi penghormatan atau sikap terhadap Kepala Negara dan simbol negara," ujar dia.
Julian menjaskan, pada dasarnya kasus personifikasi kerbau dan teriakan maling bisa diproses sebagai pencemaran nama baik atau tindakan tidak menyenangkan. Namun perlakuan demikian bisa diterapakan pada kasus yang bersifat personal, sementara yang menjadi konteks perhatian Presiden SBY lebih kepada perlakuan terhadap simbol negara dan tidak melihat kasus itu sebagai masalah personal.
Dalam konteks tersebut, langkah hukum yang bisa dilakukan aparat adalah meninjau kembali dasar-dasar hukum yang sekarang dipakai soal penghormatan atau perlindungan terhadap simbol negara dan pranata politik. Sebab tindakan di masa lalu dianggap pelecehan atau penghinaan terhadap simbol-simbol negara yang sah, sekarang ini telah ditafsirkan secara berbeda.
Peninjauan ini termasuk juga konskwensi yang harus diterima oleh siapa saja yang secara berlebihan melakukan penghinaan terhadap simbol negara. Bagaimana pun tindakan seperti itu tidak dapat dibiarkan terjadi tanpa ada pertanggungjawaban secara hukum yang terhadap pelakunya.
"Sepenuhnya pihak-pihak yang memiliki otoritas di dalam rumusan mengenai bagaimana penghormatan terhadap simbol-simbol negara untuk meninjau kembali, apakah perlu melihat dasar hukum yang sekarang di pakai," papar Julian panjang lebar.
(lh/yid)











































