Mekum HAM: Aliran Kepercayaan Bikin Ormas Saja

Mekum HAM: Aliran Kepercayaan Bikin Ormas Saja

- detikNews
Kamis, 04 Feb 2010 15:13 WIB
Mekum HAM: Aliran Kepercayaan Bikin Ormas Saja
Jakarta - Banyaknya aliran kepercayaan dan aliran sempalan keagamaan di Indonesia dinilai meresahkan agama yang telah diakui di Indonesia. Kepada aliran dan kepercayaan tersebut, Menkum HAM Patrialis Akbar meminta mereka untuk membentuk organisasi kemasyarakatan.

"Aliran? Itu bagian dari ormas. Tak boleh mengaku sebagai agama. Itu urusan ormas. Bikin ormas saja, tak usah mengaku bagian dari agama. Kalau ormas, kan sudah jelas UU-nya," ujar Patrialis usai sidang
Juducial Review UU No 1/1965 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/2/2010).

Menurutnya, UU itu mesti dipertahankan karena memberikan jaminan terhadap larangan penodaan agama yg diakui di Indonesia. Dalam UU tersebut, menurutnya tak boleh ada yg merusak keyakinan dan norma suatu agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini permohonan yang kurang tepat," tambahnya.

Adapun menurut Menteri Suryadharman Ali, UU ini telah teruji selama 45 tahun menjaga keutuhan umat, bangsa dan dan lain-lain. Selain itu, pemohon dinilai tak mencantumkan secara menyeluruh terutama UUD 1945 pasal 28 j.

"Dalam pasal tersebut, jelas-jelas, HAM dibatasi oleh norma agama," ungkap Ketua Umum PPP ini.

(asp/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads