"Kita akan melakukan pemanggilan kedua," kata Kasat Keamanan Negara Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Tifaona, dihubungi wartawan, Kamis (4/2/2010).
Menurut dia, kepolisian akan melakukan langkah-langkah sesuai KUHAP apabila aktivis Bendera mangkir lagi. "Ya sesuai KUHAP akan ada tindak lanjut berikutnya," ujar Daniel.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar mengimbau aktivis Bendera untuk menghormati hukum.
"Saya kira mereka mengerti hukum. Jadi kita harapkan kerjasamanya agar proses penyidikan ini berjalan dengan baik," kata Boy.
Boy mengatakan, surat protes penetapan tersangka yang dikirim oleh aktivis Bendera merupakan hak yang bersangkutan.
Mustar dan Ferdi menolak diperiksa. Keduanya justru mengirimkan surat protes terkait status mereka sebagai tersangka.
Ibas dan sejumlah politisi yang juga tim sukses SBY-Boediono seperti Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Hartati Moerdaya melaporkan 2 aktivis Bendera ke Polda Metro Jaya pada Desember lalu. Ibas cs menganggap Mustar dan Ferdi telah mencemarkan nama baik mereka terkait tudingan telah menerima aliran dana Century yang raib.
(aan/iy)











































