"Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan tuntutan terhadap seorang terdakwa masih menggunakan prinsip pilih kasih atau tebang pilih," ujar salah satu Kuasa Hukum Wiliardi Wizar, Santrawan Paparang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/2/2010).
JPU, menurutnya, telah melakukan disparitas tuntutan. Hal ini terjadi dalam kasus pembunuhan Syaifuddin dengan terdakwa Tommy dan kasus pembunuhan Aktivis HAM, Munir dengan terdakwa Muchdi Pr.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, terdakwa Muchdi Pr juga hanya dituntut pidana penjara 15 tahun. Padahal keduanya sama-sama telah melanggar Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP jo Pasal 340 KUHP, yang juga didakwakan pada Wiliardi.
"Dengan demikian, dimana nurani kejujuranmu hai JPU? Biarlah hanya Tuhan yang tahu," ujarnya.
(nvc/irw)










































