"Jaksa Bambang Suharyadi yang nota bene salah satu JPU dalam perkara ini pada tingkat penyidikan turut membujuk terdakwa (Wiliardi) agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukan oleh terdakwa supaya melibatkan Antasari Azhar sebagai pelaku utama," kata salah satu Kuasa Hukum Wiliardi Wizar, Junimart Girsang, saat menyampaikan duplik dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2010).
Dikatakan Junimart, keterlibatan Bambang tersebut tidak pernah dibantah dalam persidangan oleh yang bersangkutan. Bahkan dalam persidangan, Bambang telah membuktikan secara hukum keturutsertaannya dalam pembujukan tersebut adalah benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun terhadap hal ini, pada persidangan sebelumnya Bambang mengatakan, dirinya tidak pernah bertemu secara fisik dengan Williardi. Terkait BAP Wili yang sempat dicabut, Bambang menjelaskan BAP yang dibuat tanggal 29 itu tidak konsisten.
Sebagai peneliti, lanjutnya, dirinya meminta kepada penyidik untuk membuat BAP itu konsisten. "Ada apa ini kok tidak konsisten. Ketidakkonsistenan itu kita tanyakan kepada penyidik ada apa kok tidak konsisten," ujarnya.
(nvc/irw)











































