Divonis 15 Tahun, Hengky Samuel Daud Bingung

Korupsi Damkar

Divonis 15 Tahun, Hengky Samuel Daud Bingung

- detikNews
Kamis, 04 Feb 2010 13:46 WIB
Divonis 15 Tahun, Hengky Samuel Daud Bingung
Jakarta - Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Entah sengaja atau tidak, Hengky tidak sadar jika ia divonis seberat itu.

Usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2010), Hengky mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah mengusut kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah.

"Sungguh saya mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Hengky kepada majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bersyukur masih diberikan nafas hingga persidangan. Secara fisik saya pernah sakit, tapi sampai sekarang diberikan nafas," tambahnya.

Padahal saat itu, majelis sedang meminta tanggapan dari Hengky atas putusannya. Apakah Hengky menerima atau justru mengajukan banding.

"Sudah-sudah, kami sudah nangkap intinya, saudara pikir-pikir dulu," kata ketua majelis hakim Maryana.

Tidak ada raut muka sedih atau kecewa dengan putusan seberat itu. Namun saat dibawa oleh petugas Brimob ke ruang terdakwa, Hengky sempat bertanya soal putusan yang ia dapat.

"Tadi itu 5 atau 15 tahun yah?" ujar salah satu anggota Brimob menirukan pertanyaan Hengky. Tidak jelas, apakah pertanyaan itu dijawab oleh anggota Brimob.

Saat ini, Hengky sedang mengadakan jumpa pers seorang diri. Hal yang tidak biasa dilakukan oleh seorang terdakwa.

(mok/nrl)


Berita Terkait