"Itu saya jamin tidak benar. Termasuk aliran dana sudah disampaikan ke BPK dan KPK, juga PPATK," kata pengacara Boedi, Eman Achmad Sulaeman, kepada detikcom melalui telepon, Kamis (4/2/2010).
Namun dia mengakui memang dari pengucuran kebijakan bailout itu pihaknya mendapatkan keuntungan. "Ya betul, dana aman. Ya mungkin jadi keberuntungan. Tapi sebenarnya Pak Boedi sudah pasrah, kalau memang harus begini (tidak dibailout) mau bagaimana lagi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau curiga boleh saja, tapi bicara data dan fakta tidak seperti itu. Saat ini uang Pak Boedi masih tertahan di sana (Bank Mutiara). Dan untuk uang Rp 395 miliar yang dicairkan, tidak keluar dengan mudah," tambahnya.
Dia juga menjelaskan penarikan uang itu pun tidak serta merta Rp 395 miliar, tetapi bertahap mulai dari Rp 50 miliar, kemudian Rp 700 juta, dan terus bertahap.
"Jumlah uang Pak Boedi saat November 2008 ada US$ 170 juta dan Rp 153 miliar, sekarang tinggal US$ 115 juta dan Rp 154 miliar," tutupnya.
(ndr/iy)










































