"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Maryana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010).
Selain pidana penjara, Hengky juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar subsidair 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengky dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan menjual mobil damkar dengan cara ilegal. Total keuntungannya mencapai Rp 228 miliar.
Tidak hanya bersalah dalam proyek penunjukkan langsung mobil pemadam kebakaran, Hengky juga terbukti melanggar UU Kepabeanan. Ia tidak membayar bea masuk mobil damkar senilai Rp 96 miliar yang dibantu oleh Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindung Mawardi.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hengky dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan serta uang pengganti Rp 97.026 miliar. (mad/mok)











































