Hengky Samuel Daud Divonis 15 Tahun Bui

Kasus Damkar

Hengky Samuel Daud Divonis 15 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 04 Feb 2010 13:19 WIB
Hengky Samuel Daud Divonis 15 Tahun Bui
Jakarta - Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud divonis 15 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Maryana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010).

Selain pidana penjara, Hengky juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 82,6 miliar subsidair 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengky terbukti melanggar  Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 b dan Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang  Tipikor.

Hengky dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan menjual mobil damkar dengan cara ilegal. Total keuntungannya mencapai Rp 228 miliar.

Tidak hanya bersalah dalam proyek penunjukkan langsung mobil pemadam kebakaran, Hengky juga terbukti melanggar UU Kepabeanan. Ia tidak membayar bea masuk mobil damkar senilai Rp 96 miliar yang dibantu oleh Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindung Mawardi.
 
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hengky dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda  Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan serta uang pengganti Rp 97.026 miliar. (mad/mok)


Berita Terkait