"Tak hanya itu, juga akan terjadi main hakim sendiri, fitnah antar pemeluk agama dan ketidakharmonisan antar umat beragama," kata Patrialis, Kamis (4/2/2010).
Pernyataan ini diberikan Patrialis mewakili pemerintah sebagai saksi dalam permohonan penghapusan UU No 5/1969 dalam sidang konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dikabulkannya permohonan ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah keamanan," bebernya.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPR, Chairuman Harahap. Dalam keterangannya, dia menilai, UU tersebut tidak melanggar konstitusi. Kebebasan beragama juga telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 29.
"Dan UU ini telah terbukti menjaga stabilitas nasional selama ini," pungkasnya.
(asp/irw)










































