Pratu LH Masih Bujangan, Baru Masuk TNI 5-6 Tahun

Wanita Hamil Dibunuh Paspampres

Pratu LH Masih Bujangan, Baru Masuk TNI 5-6 Tahun

- detikNews
Kamis, 04 Feb 2010 12:04 WIB
Jakarta - Pembunuh wanita hamil 7 bulan, Pratu LH berstatus bujangan. Pratu LH baru 5-6 tahun menjadi prajurit. TNI juga tidak ada larangan menikah untuk prajurit laki-laki.

"Kalau pangkatnya Pratu berarti kurang lebih 5-6 tahun. Dia masih bujangan. Kita nggak ada (aturan menikah). Kalau untuk tentara wanita memang ada," ujar Kapuspen Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen kepada detikcom, Kamis (4/2/2010).

Sagom mengatakan, penyidikan terhadap Pratu LH masih berlangsung. Berkas akan dilimpahkan ke Mahkamah Militer setelah 20 hari masa pemeriksaan. Namun bisa saja jika sebelum batas waktu sudah selesai dan bisa langsung dilimpahkan.

"Kita masih menunggu waktu 20 hari penyidikan. Alasan dia membunuh juga belum diketahui. Tunggu berkasnya selesai dulu," ungkapnya.

Status keprajuritan Pratu LH tergantung dari keputusan hakim nantinya. Jika vonis ditetapkan di atas 3 bulan penjara, maka Pratu LH akan dipecat dari institusi.

Pratu LH sendiri dikenakan pasal perbuatan yang dengan tidak sengaja mengakibatkan kematian orang lain. Pratu LH merupakan anggota dari Detasemen Markas yang kesehariannya bertugas sebagai pelayanan markas satuannya.

Mia ditemukan tewas di dekat Dufan. Awalnya Mia diduga tenggelam. Namun dari keterangan keluarga, polisi akhirnya menemukan pelakunya yakni Pratu LH.

(gus/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads