"Kita akan selidiki," terang anggota Pansus Century Eva Kusuma Sundari saat dihubungi detikcom, Kamis (4/2/2010).
Memang sah-sah saja, Boedi melakukan penarikan, mengingat dia adalah nasabah bank. Tapi apakah kemudian ada hal lain setelah pencairan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, perlu ada penjelasan, apakah pencairan itu sebuah proses yang wajar. "Kita akan mintai keterangan Bank Mutiara, bagaimana mekanismenya," tambahnya.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK, pengacara Boedi Sampoerna, Eman Achmad, menjelaskan penarikan pertama yang berhasil dilakukan Boedi adalah sebesar Rp 51 miliar. Saat beralih jadi Bank Mutiara, Boedi kembali berhasil menarik uangnya sejumlah Rp 300 miliar.
"Jadi, deposito yang berhasil ditarik mencapai Rp 395 miliar," jelas Eman. Dana Boedi yang disimpan di Bank Century diperkirakan mencapai Rp 1,7 triliun.
(ndr/iy)










































