"Menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Jupriyadi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (4/2/2010).
Selain divonis penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak membayar, maka hukumannya ditambah 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Djoni sebelumnya dituntut 5 tahun penjara sedangkan Tansean 4 tahun penjara.
Atas putusan ini, Djoni fikir-fikir. Sementara Tansean menerima. Jaksa dari KPK karena putusannya lebih rendah akan pikir-pikir.
"Kita perlu pelajari putusannya lagi. Karena agak berbeda dengan tuntutan kita," kata jaksa Agus Salim. (mad/mok)











































