"Kalau tidak ada bailout, dia tidak akan bisa menarik sebesar itu," kata anggota Pansus Andi Rahmat kepada detikcom, Kamis (4/2/2010).
Sebenarnya dari segi nasabah, tidak ada persoalan dengan penarikan tersebut sebab hubungannya nasabah dan bank. "Tapi kalau tidak di-bailout dia hanya dapat Rp 2 miliar," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, lanjut Andi, ada suatu modus yang ditengarai BPK dan anggota Pansus, bahwa memang ada deposan besar yang mencari cara agar depositonya terselamatkan.
"Ini menjadi modus yang akan kita selidiki. Kita tidak bisa mengatakan penarikan tidak sah karena dia deposan, tapi tentunya dia dan sejumlah Direktur BUMN akan kita minta keterangan, dan sudah dijadwalkan" tambahnya.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK, pengacara Boedi Sampoerna, Eman Achmad, menjelaskan penarikan pertama yang berhasil dilakukan Boedi adalah sebesar Rp 51 miliar. Saat beralih jadi Bank Mutiara, Boedi kembali berhasil menarik uangnya sejumlah Rp 300 miliar.
"Jadi, deposito yang berhasil ditarik mencapai Rp 395 miliar," jelas Eman.
(ndr/iy)











































