"Penilaian dokter kemarin sudah memungkinkan hadir. Tapi nyatanya beliau tidak hadir. Persidangannya sudah berlangsung. Hanya beliau tidak datang dan yang datang pengacaranya," ujar Kapuspen Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen kepada detikcom, Kamis (4/2/2010).
Sagom menjelaskan, sidang ketiga akan dilanjutkan pada Senin (8/2/2010) dengan agenda pembacaan dakwaan. Kehadiran Herman di persidangan sebenarnya bisa menguntungkan dirinya karena langsung menjelaskan duduk perkara terkait penggelapan aset TNI.
"Kita kan ingin mendengarkan langsung dari beliau. Beliau tidak hadir justru akan merugikan beliau," jelasnya.
Menurut Sagom, dalam persidangan, Herman bisa memberikan klarifikasi mengenai kasus yang membelitnya. Jika sidang ketiga nantinya, Herman masih belum mau hadir, maka kemungkinan persidangan akan dilakukan dengan cara in absentia.
"Tapi ini tidak kita harapkan. Tentu hakim yang tahu urutannya bagaimana. Hakim akan mengambil keputusan kemungkinan dilakukan pengadilan in absentia," ungkapnya.
(gus/iy)











































