Tidak jelas apa maksud dari tindakan Hengky tersebut. Namun selama ini, Hengky memang terlihat begitu senang dengan hal yang berbau nasionalis maupun militer.
Hengky hadir di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2010) untuk mendengarkan putusan hakim. Hingga agenda terakhir persidangan, Hengky masih saja tidak bersedia untuk ditemani oleh pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya siap, saya tenang kok," jawabnya.
Hingga pukul 10.45 WIB, pembacaan vonis masih berlangsung. Hengky yang tetap mengenakan jaket hitam kesayangannya, terus memperhatikan dengan serius.
Hengky didakwa dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1 b dan Pasal 18 UU Tipikor karena diduga melakukan korupsi pengadaan mobil damkar yang menimbulkan kerugian bagi negara hingga Rp 97,26 miliar. Kasus ini telah menyeret sejumlah mantan kepala daerah di antaranya Gubernur Riau Saleh Djasit, Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, dan Walikota Medan ke dalam bui.
(mok/fay)











































