Bila Langgar Hukum, Ryamizard Akan Ditindak

Vila Bodong di TN Halimun

Bila Langgar Hukum, Ryamizard Akan Ditindak

- detikNews
Kamis, 04 Feb 2010 10:58 WIB
Bila Langgar Hukum, Ryamizard Akan Ditindak
Jakarta - Mantan KSAD Ryamizard Ryacudu disebut-sebut memiliki vila dan tanah di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kalau kepemilikan tanah dan vila itu melanggar hukum, TNI tidak akan segan melakukan proses hukum.

Kapuspen Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen menegaskan, kepemilikan tanah sejumlah pejabat TNI di TNGHS atas nama pribadi dan tidak ada hubungannya dengan institusi TNI.

"Kalau ada pejabat TNI seolah-olah memiliki lahan di situ, tentu bukan suatu kepemilikan mewakili institusi TNI. Itu semua pribadi. Namun kalau ada perbuatan melanggar hukum, tentu tidak ada yang kebal hukum," ujar Sagom kepada detikcom, Kamis (4/2/2010).

Sagom menjelaskan pemeriksaan salah atau tidaknya Ryamizard dikembalikan TNI kepada institusi yang bertanggung jawab mengenai tanah tersebut. Setelah diketahui Ryamizard bersalah dan melanggar hukum, TNI baru akan menindaknya.

"Sudah pasti ada tindakan terhadap prajurit yang diketahui telah melanggar hukum. Nanti institusi kita yang melanjutkan penyelidikannya," katanya.

TNI masih menunggu data-data dan bukti kepemilikan prajurit TNI di kawasan Taman Nasional Halimun tersebut.

"Kalau dari media ada nama prajurit yang disebut-sebut memiliki lahan di situ, kita nggak bisa langsung menyebut seseorang itu bersalah. Kita tidak bisa mendahului kewenangan pihak lain," ungkapnya.

(gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads