Aksi digelar di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2010).
Massa membawa mobil pick up yang dilengkapi sound system untuk berorasi. Massa mengenakan baju putih membawa spanduk besar bertuliskan "Jangan biarkan MK diperalat untuk melegalkan aliran sesat dan melegitimasi aliran agama."
"UU ini sangat penting dan efektif untuk mencegah berbagai kelompok sesat dan menyimpang untuk dapat diseret ke muka hukum seperti Ahmadiyah, Ahmad Moshaddeq dan Lia Eden. Apa jadinya kalau UU ini dihapuskan," kata koordinator aksi, Ustad Nardi.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD ini sedang berlangsung. Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari MUI, Departemen Agama, Forum Umat Islam Indonesia (FUI).
Uji materi UU 5 tahun 1969 diajukan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), antara lain IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat tampak tersendat karena massa tumpah di dua lajur jalan.
(aan/nrl)











































