Jawaban atas tanggapan jaksa atau replik itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/2/2010).
Replik mantan Kapolres Jaksel itu digabung dengan tim pengacara, sehingga mencapai tebal 50 halaman. Replik tersebut diberi sampul berwarna ungu dan dibacakan secara bergantian oleh pengacara. Wili yang mengenakan kemeja putih tampak duduk sambil menyimak.
"Menuntut Keyakinan Hakim yang Paling Hakiki" adalah judul replik tersebut. Intinya, Wili keberatan dengan jaksa yang telah berbohong bahwa BAP Eduardo Ndopo Mbete (Edo), perekrut eksekutor Nasrudin, hilang. Tidak hanya itu, kesaksian Edo di dalam persidangan yang cukup penting tidak diambil jaksa saat membuat tuntutan mati atasnya.
Menurut pengacara Wili, Junimart Girsang, jaksa telah mengarahkan hakim untuk membuat keputusan bahwa Wili bersalah. Karenanya, mereka meminta hakim bersikap obyektif dan menuntut keyakinan hakim yang paling hakiki sebagaimana judul replik.
Sidang dimulai tepat pukul 09.30 WIB.
(irw/iy)











































