"Kalau fakta di persidangan menjadi dasar hakim untuk membuat keputusan, kami sangat yakin terdakwa Jerry akan dibebaskan," kata pengacara Jerry, Bhakti Dewanto, kepada detikcom, Kamis (4/2/2010).
Menurut Bhakti, Jerry didakwa membantu Wili menganjurkan para eksekutor untuk menghabisi nyawa Nasrudin. Namun, menurutnya, dakwaan jaksa itu tidak mempunyai dasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran Jerry hanya itu saja. Dan awalnya Edo tidak mau karena merasa tugas itu berat sekali. Jadi kalau dibilang Jerry membantu, dia tidak berhasil memberikan bantuan itu," ujar Herman.Β Β
Tanpa sepengetahuan Jerry lagi, lanjut Herman, Wili dan Edo tampaknya terus berhubungan. Keduanya melakukan pertemuan-pertemuan antara lain di kantor Wili di Mabes Polri. Wili dan Edo juga pernah bertemu di Cilandak Town Square (Citos) untuk menyerahkan uang operasional Rp 500 juta.
"Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Mudah-mudahan hakim memperhatikan fakta di persidangan bahwa Jerry tidak bersalah. Kami percaya hakim masih mempunyai nurani," harap Herman.
Jerry dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh tim JPU. Hari ini, pengusaha itu akan membacakan duplik (tanggapan atas replik jaksa).
(irw/irw)











































