Kronologi Munculnya Vila Bodong di TN Gunung Halimun

Kronologi Munculnya Vila Bodong di TN Gunung Halimun

- detikNews
Kamis, 04 Feb 2010 03:45 WIB
Kronologi Munculnya Vila Bodong di TN Gunung Halimun
Jakarta - Kisah munculnya vila-vila tak berizin di Taman Nasional Gunung Halimun, Kabupaten Bogor, sangat panjang. Awalnya, tanah tersebut seluruhnya digunakan untuk kawasan hutan lindung. Lalu, pada tahun 1967, ada sebagian tanah yang dialihfungsikan sebagai lahan garapan bagi para veteran. Kini, para pejabat yang menempatinya.

Berdasarkan kronologi yang tertera dalam dokumen Markas Daerah Legiun Veteran Jawa Barat, kisah kepemilikan tanah bagi para veteran dimulai pada tahun 1967. Awalnya, para veteran berharap bisa mengelola lahan di kawasan hutan lindung seluas 256 hektar untuk ditanami palawija selama lima tahun.

Izin itu pun kemudian diberikan oleh pihak Departemen Kehutanan. Selama 5 tahun pertama, proyek tersebut berjalan dengan lancar. Namun, pada tahun 1973 hingga 1978 terjadi berbagai penyimpangan dan penyelewengan oleh pimpinan proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah garapan banyak dijualbelikan keluar dan banyak anggota veteran penggarap tanah terusir keluar," tulis dokumen tersebut yang diperoleh detikcom dari Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Rabu (3/2/2010).

Pimpinan proyek yang bermasalah itu bernama Mad Pai. Ia pun kemudian ditahan oleh Kodam selama enam bulan dan oleh Pengadilan Negeri Bogor divonis bersalah enam bulan penjara.

Namun, masalah tidak berhenti sampai di situ. "Penyelewengan dilanjutkan oleh anak-anaknya yang menganggap diri sebagai pewaris Mad Pai," lanjut dokumen tersebut.

Singkat cerita, para veteran tersebut kemudian diberikan tanah tukar guling atau ruislag di kawasan Sukabumi. Belum jelas apakah proses pertukaran lahan itu terealisasi atau tidak.

Faktanya, di kawasan yang dulu dijadikan lahan garapan oleh para veteran tersebut kini telah berubah fungsi menjadi vila-vila mewah. Bahkan, dihuni oleh para pejabat negara hingga artis. Sebagian juga ada yang dijadikan resort bertarif mahal.

Menurut Camat Pamijahan, Mulyadi, tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki bangunan-bangunan tersebut. Sebab, status tanahnya tidak jelas.

"Kalau tidak jelas begitu, tidak ada income untuk daerah. Nggak boleh sebenarnya alam untuk bangunan," tegasnya saat ditemui detikcom.

Pemerintah setempat sudah memberikan peringatan bagi para penghuni tentang kesalahan ini. Namun tidak pernah digubris. Tindakan tegas pun sudah dicoba, hanya saja karena lahan tersebut milik Kementerian Kehutanan, maka perlu izin dari lembaga tersebut.

"Kita tinggal tunggu saja. Mau nggak (Kementiran) Kehutanan ngajak pemda untuk duduk bersama. Bahkan sampai pembongkaran," tutupnya.

(mad/lrn)


Berita Terkait