Dituntut Mati, Sigid Ngadu ke YLBHI

Pembunuhan Nasrudin

Dituntut Mati, Sigid Ngadu ke YLBHI

- detikNews
Rabu, 03 Feb 2010 23:40 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Sigid yang diwakili abang kandungnya, Sigid Agus Heriyanto, mengadu perihal tuntutan mati yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Agus, pihaknya mengadu ke YLBHI karena merasa hak-hak adiknya sebagai terdakwa dilanggar oleh JPU selama persidangan. Pelanggaran itu di antaranya melakukan rekayasa terhadap fakta-fakta hukum persidangan.

"Rekayasa yang dilakukan JPU juga merupakan pelecehan terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam NKRI yang notabene adalah negara berdasarkan hukum," kata Agus lewat rilis yang diterima detikcom, Rabu (3/2/2010). Agus diterima oleh Ketua YLBHI, Patra M Zen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, tuntutan mati yang dijatuhkan JPU terhadap Sigid dilakukan dengan memanipulasi fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menjelaskan 19 tuntutan fakta dirangkai sedemikian rupa dengan tujuan terbangunnya suatu konstruksi perkara sebagai dasar tuntutan.

"Padahal menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri," ujarnya.

(lrn/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads