Menurut Agus, pihaknya mengadu ke YLBHI karena merasa hak-hak adiknya sebagai terdakwa dilanggar oleh JPU selama persidangan. Pelanggaran itu di antaranya melakukan rekayasa terhadap fakta-fakta hukum persidangan.
"Rekayasa yang dilakukan JPU juga merupakan pelecehan terhadap prinsip-prinsip keadilan dalam NKRI yang notabene adalah negara berdasarkan hukum," kata Agus lewat rilis yang diterima detikcom, Rabu (3/2/2010). Agus diterima oleh Ketua YLBHI, Patra M Zen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri," ujarnya.
(lrn/van)











































