"Dia ditangkap Selasa (2/2/2010) malam," kata sumber di kepolisian kepada detikcom, Rabu (3/2/2010).
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Hendra Jhoni, enggan berkomentar. "Nanti saya cek dulu," kata Jhoni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KH adalah Warga Negara India yang sudah lama tinggal di Indonesia. Penangkapan KH sendiri bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui praktek jual beli narkoba jenis ekstasi yang dilakukan oleh KH.
Setah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap KH di rumahnya di kawasan Jakarta Pusat. KH dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mei/lrn)










































