"Belum ada," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Rabu (3/2/2010).
KPK terus meminta agar pejabat dan mantan pejabat yang menerima fee tersebut mau mengembalikannya. KPK juga berharap agar budaya seperti itu dapat segera dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut, menurut Haryono, tidak boleh dinikmati oleh para pejabat. Pasalnya, fee yang dikasih merupakan uang negara.
Sementara itu mengenai honor, KPK mengaku masih akan menelusurinya. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu soal SK yang melegalkan peraturan tersebut.
"Kita harus lihat aturannya dulu, SK-nya seperti apa," jawab Haryono.
KPK sebelumnya menemukan praktik ilegal yang dilakukan oleh 6 BPD. Mereka diduga menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat daerah.
BPD Jabar-Jateng menjadi Bank yang paling besar menyetorkan uang sebesar Rp 148,287 miliar.
(mok/lrn)











































