Diputus Bebas, Jaksa Ajukan Memori Kasasi dr Rudy Sutadi

Prahara Dokter Ahli Autis

Diputus Bebas, Jaksa Ajukan Memori Kasasi dr Rudy Sutadi

- detikNews
Rabu, 03 Feb 2010 20:15 WIB
Diputus Bebas, Jaksa Ajukan Memori Kasasi dr Rudy Sutadi
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pencemaran nama baik dr Lucky Aziza Bawazier oleh dr Rudy Sutadi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi ini menanggapi putusan bebas murni Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Hiras Sihombing pada 5 Januari lalu.

“Kami meminta MA membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rudy Sutadi,” kata JPU Nurhasan Ridwan dalam memori kasasi perkara nomor 1164/Pid.B/2009/PN.Jkt.Tim, Rabu (3/2/2010).

Dalam memori kasasi setebal 8 halaman tersebut, Nurhasan menerangkan alasannya yaitu proses persidangan mengalami penggantian 2 anggota hakim. Selain itu, hakim tidak mempertimbangkan 2 saksi ahli dan 4 saksi lainnya yaitu Dedi Setiawan, Riza Sofiat, Uli Basa Tariholan dan Asep Iskandar.

“Kami juga menilai jika putusan tersebut bukan putusan bebas murni tapi putusan tidak bebas yang tidak murni,” tambah dia.

Alasan terakhir, jaksa menilai hakim telah melanggar Pasal 182 ayat 2 KUHAP yaitu menolak saksi tambahan yang diajukan jaksa. Selain itu, JPU menilai adanya kejanggalan dalam tata cara pemeriksaan proses persidangan.

“Kami juga meminta MA mendengarkan saksi tambahan bila dirasa perlu,” pungkasnya.

Prahara dua dokter ini bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta beberapa orang lainya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004.

Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudy lah yang yang menganiaya.

Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.

Pada kasus keempat yang dituduhkan Lucky, hakim memberikan putusan bebas murni pada 5 Januari 2010 di PN Jaktim. Kasus keempat ini berupa tuduhan pencemaran nama baik dalam sebuah majalah nasional berjudul 'Ada Harta Di Balik Perselingkuhan' pada edisi No 25 tahun V, 9-15 April 2007.

(asp/nwk)


Berita Terkait