DPD Diminta Desak Kemendagri Larang Pejabat Daerah Terima Honor

DPD Diminta Desak Kemendagri Larang Pejabat Daerah Terima Honor

- detikNews
Rabu, 03 Feb 2010 18:49 WIB
DPD Diminta Desak Kemendagri Larang Pejabat Daerah Terima Honor
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang pejabat daerah menerima honor. Alasannya menerima honor masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

"Kami minta DPD mendesak Kemendagri untuk melarang praktek pemberian honor itu," kata Wakil Koordinator ICW Adnan Husodo dalam audiensi dengan DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta,Β  Rabu (3/2/2010).

Adnan mengatakan praktek pemberian honor oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) itu melanggar Undang-undang Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal tersebut dikatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.

"Selain melanggar PP tersebut, praktek pemberian honor juga melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia," papar Adnan.

Sementara itu anggota DPD dari Maluku John Pieris mengatakan temuan ICW ini bisa dijadikan pintu masuk untuk mengusut kebijakan-kebijakan yang koruptif. Menurutnya tidak menutup kemungkinan bila KPK mengusut praktek ini.

"Temuan ini bisa dijadikan pintu masuk untuk mengusut kebijakan-kebijakan yang koruptif," kata Pieris.

Selain meminta adanya penegakan proses hukum, John juga mengatakan perlunya pemerintah daerah untuk memperbaiki birokrasi dan mental pejabatnya.

Adanya praktek yang dinilai jauh dari rasa keadilan masyarakat itu bisa segera diakhiri," imbuhnya.

(mpr/ndr)


Berita Terkait