"Waktu zaman Presiden Soeharto, ada tidak gambar presiden di injak-injak dan ditempelkan dibagian belakang kerbau? Presiden sekarang sudah sangat toleran pada demonstran," ujar khusus Presiden SBY bidang hukum Denny Indrayana usai dialog bertajuk 'Prospek Supremasi Hukum dan Pansus Century, di Gedung DPD, Jakarta, Rabu(3/2/2010).
Menurut Denny, aksi tersebut bisa dikenakan pasal 207 KUHP tentang pencemaran dan penghinaan terhadap penyelenggara negara. Isinya adalah barang siapa dengan sengaja melakukan penghinaan baik secara lisan maupun tertulis diancam pidana 18 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny juga mengatakan saat ini apa yang dilakukan SBY selalu diangap salah. Menurut Denny, wajar seorang presiden merasa terganggu ketika fotonya ditempel di bagian pantat kerbau. "Sekarang dibilang lebay, dibilang cengeng," pungkasnya.
(mpr/yid)











































