Penggerebekan dilakukan di gudang penyimpanan sementara aneka produk rokok illegal di Denpasar, Rabu (3/2/2010). Petugas menyita 55 kardus berisi 1.100 slop rokok berbagai merek. Rokok ilegal ini tidak dilengkapi pita cukai atau bercukai rokok palsu.
Petugas menyita lima merek rokok sigaret kretek yang dibuat dengan mesin. Total nilai produk tersebut sekitar Rp 200 juta.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Ngurah Rai Bagus Endro Wibowo rokok illegal itu dikirim dari sejumlah pabrik di Jepara, Jawa Tengah. "Rokok itu disebarkan ke Bali, wilayah tengah, utara, dan timur," ujarnya.
Selain menyita rokok ilegal, petugas menangkap dua orang tersangka, yaitu KS (40) pemilik gudang dan TD (34) sopir. KS beroperasi sejak sembilan bulan lalu. Modusnya dengan membukus rokok dengan kardus untuk mengelabui petugas.
Sebuah mobil yang digunakan untuk menyalurkan produk rokok illegal itu juga diamankan. Tersangka bakal diserahkan ke Polda Bali untuk menjalani penyelidikan.
Bea dan Cukai kian gencar menggerebek roko dengan pita cukai palsu karena dapat merugikan negara dalam jumlah besar. Pasalnya, penerimaan negara dari pita cukai rokok sangat besar mencapai Rp 56,4 triliun.
(gds/djo)











































