Salah satunya The Michael Resorts. Berdasarkan brosur yang diperoleh detikcom, Rabu (3/2/2010), The Michael Resorts memberikan fasilitas mewah seperti tempat tidur, TV layar datar, dan meja makan.
The Michael Resorts dihiasi taman-taman bertabur aneka bunga, air terjun kecil, dan kolam renang. The Michael Resorts juga menyediakan paket meeting, pernikahan, bulan madu, outbond dan paintball.
Pintu pagar The Michael Resorts tampak tertutup rapat dan dijaga petugas keamanan. "Tidak boleh masuk Mas. Pemesanannya di Jakarta. Tarifnya sekitar Rp 2 juta ke atas," kata seorang satpam.
Kantor pusat The Michael Resorts berada di Sona Topas Tower Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman. Alamat websitenya, www.themichaelresorts.com.
Data dari Kecamatan Pamijahan, The Michael Resorts berlokasi di
Kampung Loka Purna RT 3 RW 09, Pamijahan, Kabupaten Bogor. Luas bangunan ada yang 300 meter, 200 meter, dan 60 meter. Luas bangunan 500 meter terdaftar atas nama Susan. Sedangkan luas bagunan 60 meter tercatat atas nama Mega asal Jakarta. Keterangan tidak ada izin.
"Saya dulu waktu ada isu teroris pernah mau melakukan pemeriksaan identitas. Tetapi, sama petugasnya tidak boleh. Kita tidak diizinkan masuk malah mereka kasar. Kalau vila lain mereka memperbolehkan masuk," kata Sekretaris Kecamatan Pamijahan, Eddy Muslihat.
Selain The Michael Resort, ada Saung Loka Purna yang disewakan. Penginapan ini memiliki 10 bangunan, lengkap dengan fasilitas kolam renang, aula, dan restoran.
Penginapan yang memiliki luas bangunan 500 meter persegi ini milik Usman, Maulani, Abu Salam dan Mr. Kim. "Tarifnya lebih murah dari Michael," kata seorang penjaga warung di depan Saung Loka Purna.
Camat Pamihahan, Mulyani mengatakan status bagunan yang dijadikan tempat usaha tersebut belum jelas.
"Buat bangunan saja statusnya belum jelas. Apalagi buat usaha. Tetapi, kita tidak bisa berbuat-apa-apa karena itu milik Kementrian Kehutanan. Biar Dephut yang menertibkan," kata Mulyani
Menurut dia, bagunan tersebut menempati tanah milik Kementrian Kehutanan untuk hutan lindung. "Tidak ada izin mendirikan bangunan karena status tanahnya belum jelas," ujarnya.
(aan/iy)











































