Serikat Karyawan Laporkan Manajemen Indosiar ke Polda

Serikat Karyawan Laporkan Manajemen Indosiar ke Polda

- detikNews
Rabu, 03 Feb 2010 16:10 WIB
Jakarta - Anggota Serikat Karyawan Indosiar (Sekar) melaporkan manajemen Indosiar, IGP Darmayuda ke Polda Metro. Darmayuda dilaporkan karena berusaha melarang karyawan Indosiar untuk gabung dalam Sekar.

"Yang kita laporkan adalah IGP Darmayuda. Dia sudah merobek formulir yang dibuat anggota kami," kata Kuasa Hukum Sekar dari LBH Pers, Saleh Ali kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (3/2/2010).

IGP Darmayuda adalah Section Head Art Departemen Indosiar. Pelarangan itu, kata Saleh, bermula pada 13 Januari 2010. Saat itu, 7 karyawan Indosiar mengisi formulir untuk menggabungkan dirinya dalam serikat pekerja Sekar.

Namun kemudian, formulir tersebut dirampas oleh Darmayuda. "Lalu disobek formulirnya. Dibilang kalau Sekar itu aliran sesat," katanya.

Tidak hanya itu, karyawan Indosiar mendapatkan intimidasi dari pihak manajemen Indosiar. Mereka diancam tidak akan mendapatkan promosi jabatan jika ikut dalam serikat pekerja.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan ini tentunya melanggar Undang-undang," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sekar lainnya, Deddy S Adimihardja mengatakan, pihak manajemen juga mendirikan serikat tandingan untuk mencegah karyawannya masuk dalam Sekar. Serikat tandingan yang diberi nama yang sama, Serikat Karyawan Indosiar dengan akronim Sekawan.

Atas tindakan kesewenangan itu, Sekar melaporkan IGP Darmayuda ke Polda Metro dengan tuduhan Pasal 28 dan Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000 tentang tindakan menghalangi untuk membentuk, mengurus dan menjadi anggota serikat kerja atau buruh. Dalam laporan resmi bernomor polisi LP: 364/K/II/2010/SPK Unit I, Suparno, atas nama Anggota Sekar melaporkannya ke Polda Metro.

(mei/ndr)


Berita Terkait