Terancam Ditutup, Blue Bird Bali Bantah Langgar Aturan

Terancam Ditutup, Blue Bird Bali Bantah Langgar Aturan

- detikNews
Rabu, 03 Feb 2010 15:57 WIB
Denpasar - Blue Bird gerah dengan sikap Dishub Bali yang memberikan peringatan serta melucuti atribut di mobil taksinya. Blue bird menegaskan tidak melanggar aturan seperti yang dituduhkan Dishub Bali.

"Kami tidak melanggar aturan," kata Vice President Blue Bird Group Noni Purnomo pada jumpa pers di Pondok Kuring, Jl Puputan Raya Renon, Denpasar, Rabu (3/2/2010).

Sebelumnya, Dishub Bali  menyatakan Blue Bird melanggar aturan karena memasang identitas berupa logo dan nama Blue Bird pada mobil taksi milik PT Praja Bali Transportasi.

Noni menjelaskan Blue Bird tidak melanggar pasal 29 ayat 3 huruf c dari Keputusan Menteri Perhubungan No 35 tahun 2003. "Kami tegaskan bahwa tidak mencantumkan nama Blue Bird di pintu depan mobil milik PT Praja Bali Transportasi," kata Noni.

Ia menambahkan, logo (burung biru) di atas tulisan Bali Taksi yang terpasang di pintu depan telah dipatenkan sebagai milik PT Praja Bali Transportasi pada 14 Maret 2008.

Sedangkan, menurut Noni, pemasangan nama Blue Bird Group pada kaca depan serta tulisan www.bluebirdgroup.com pada bagian belakang mobil Bali Taksi tidak melanggar aturan. "Tidak ada regulasi yang melarang hal tersebut. Jadi kita tidak melanggar karena dasar hukumnya tidak mengatur," ujarnya.

Noni mengakui jika Blue Bird tidak memiliki izin prinsip usaha taksi di Bali. Blue Bird Group bertindak sebagai pengelola managemen Bali Taksi, sebuah perusahaan jasa angkutan taksi di bawah bendera PT Praja Bali Transportasi. Bali Taksi mendapatkan izin sejak 16 tahun lalu. Jumlah armada Bali Taksi sebanyak 750 unit dengan pengemudi sebanyak 1.500 orang.

(gds/djo)


Berita Terkait