Hal itu diungkapkan anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Abdul Hamim Jauzie, saat mendampingi korban di Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (3/2/2010).
"Tinggal ketik dan fotokopi, apa susahnya? Tidak sampai satu hari. Ini sudah hampir 2 minggu (belum diserahkan)," kata Abdul.
Menurut Abdul Hamim, lambatnya kinerja PN Bekasi ini mendapat perhatian dari KY. Staf Biro Pengawasan Hakim KY, Hardi, meminta agar PN Bekasi segera memberikan salinan putusan tersebut kepada korban.
"Tadi kami ditemui staf Biro Pengawasan Hakim KY. Beliau memerintahkan PN Bekasi segera mengetik putusan, maksimal 14 hari sejak laporan ke KY diterima," kata Abdul Hamim.
Β Β
Abdul Hamim menambahkan, KY berjanji akan melakukan pengkajian terhadap vonis ringan terhadap pemerkosa Indah. Termasuk juga menyelidiki apakah ada makelar kasus di balik keluarnya vonis ringan tersebut.
Indah dalam kesempatan itu tidak banyak berbicara. Wanita berusia 26 tahun ini hanya berharap ada keadilan bagi dirinya.
"Saya berharap semua bisa cepet selesai. Saya hanya minta keadilan," tukas Indah.
Sebelumnya diberitakan, PN Bekasi hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kiki, pelaku pemerkosaan terhadap Indah. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni 10 tahun 6 bulan penjara.
Pemerkosaan terhadap Indah terjadi di tempat kosnya di daerah Jatiwaringin pada 13 Agustus 2009. Pelaku yang juga tinggal di tempat kos yang sama, masuk ke kamar Indah dengan berpura-pura ingin berkenalan. Namun saat Indah lengah, dia dibekap dan diancam akan dianiaya jika berteriak.
(asp/djo)











































