"Kan ada dalam UU. Jadi diimbau tidak membawa alat-alat yang bisa membahayakan orang lain, siapa yang menjamin kerbau tidak membahayakan orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (3/2/2010).
Boy menjelaskan, di dalam UU ada aturan bahwa alat peraga yang dibawa dalam aksi unjuk rasa harus dilaporkan. Apakah artinya kalau diberitahu lebih dahulu bawa kerbau akan diperbolehkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy juga menyatakan aksi sejumlah pengunjuk rasa yang membawa kerbau pun tidak pernah memberitahukan akan membawa hewan itu. Namun polisi juga tidak menyita hewan tersebut.
"Nggak ada, nggak ada kita bawa-bawa kerbau," tutupnya. (ndr/iy)











































