"Kami akan undang para ahli. Kemudian, Mendagri juga akan kami undang," kata Ketua Komite IV DPD Tonny Tesar saat audiensi bersama ICW di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2010).
DPD menilai anggaran bagi pejabat daerah ada yang wajar maupun ada yang tidak wajar. "Kemungkinan kita panggil akhir Februari," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Kita harus berhati-hati melihat kasus ini. Apakah ada unsur korupsi atau tidak masih perlu ditelaah kembali," kata John.
Harus Membedakan
Indonesian Corruption Watch mengadu ke DPD seputar pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi bahwa kepala daerah boleh menerima komisi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bagi ICW, tindakan itu kontraproduktif dengan upaya memerangi korupsi.
ICW juga menyoroti Gamawan mengenai honor ekstra yang diterimanya semasa menjadi Gubernur Sumatera Barat. Menurut Gamawan, honor tersebut diterima oleh gubernur se-Indonesia dan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Menurut ICW, Gamawan harus membedakan posisinya saat menjadi Gubernur dan Mendagri.
"Dasar hukum penerimaan honorarium yang diterima Muspida Sumatera Barat termasuk oleh Gamawan Fauzi adalah Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat yang ditanda tanganinya sendiri,'' kata peneliti ICW Tama Satria Langkun dalam audensi dengan Komite IV DPD RI.
Tama mengatakan pernyataan Gamawan mengenai jumlah honorarium Rp 5 juta/bulan dipotong pajak menjadi Rp 4,2 / bulan adalah tidak sesuai dengan kenyataannya. Tahun 2008, Gamawan justru menaikan honorarium unsur Muspida dari Rp 5 juta/bulan menjadi Rp 6 juta / bulan.
''Total yang diterima Gamawan sebagai Gubernur adalah Rp 96.900.000,'' paparnya.
Mengenai pernyataan Gamawan bahwa BPK tidak mempermasalahkan soal honorarium tersebut, Tama menjelaskan BPK menghitung total pemborosan adalah sebesar Rp 1.392.300.000.
''Pemberian honor tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000,'' jelas Tama.
Selain Gamawan selaku Gubernur, unsur Muspida lain yang juga menerima honorarium adalah wakil gubernur, ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, Ketua PTUN, Dan Lanud dan Sekertaris Daerah. (aan/iy)











































