Tergabung dalam TeKUN adalah LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pendidikan, LBH Mawar Saron, LBH Surabaya dan Pusaka Indonesia.
Β
"Memberikan komentar dan pendapat secara terbuka terhadap suatu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap adalah bentuk pelanggaran kode etik hakim," kata pengacara dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur, usai melapor di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2010).
Beberapa pertemuan yang dinilai melanggar kode etik adalah pertemuan bersama MA dengan Mendiknas dan Komisi IX DPR di MA pada 21 Januari 2010. Setelah itu, Ketua MA bersama SBY menggelar konferensi pers dalam Pertemuan Bogor beberapa waktu lalu. "Dalam pertemuan tersebut, SBY menjelaskan UN 2010 tidak melawan putusan MA No 2596 K/PDT/2008," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini melanggar pedoman perilaku hakim yang dikeluarkan MA pada 22 Desember 2006 yang berisi 10 prinsip. Pada kasus ini, Ketua MA melanggar prinsip Nomor 1 yaitu hakim harus berperilaku adil dan dalam penerapannya dijelaskan mendengar kedua belah pihak," pungkasnya.
MA telah menolak kasasi pemerintah terkait UN atas gugatan TeKUN. Amar putusan MA adalah:
Pertama, pengadilan memerintahkan pada pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut.
Kedua, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk mengambil langkah kongkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.
Ketiga, pengadilan memerintahkan pemerintah untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional.
(asp/nrl)










































