"Pansus sudah mengirim surat ke LPSK, kita terima tanggal 25 Januari. Kita sudah terima surat dari Pansus bahwa tentang proses perlindungan, sesuai ketentuan UU No 13/2006," kata Komisioner LPSK, Abdul Haris Semendawai, sebelum menghadiri RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2010).
Agus meminta agar Zainal memenuhi persyaratan. "Kami memberi waktu untuk memenuhi persyaratan. 1 Bulan kemudian akan kami putuskan," ujar dia.
Dijelaskan dia, LPSK akan memberikan perlindungan mulai dari proses penyelidikan sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni perkara tersebut merupakan perkara pidana, yang bersangkutan memiliki posisi sebagai saksi dan memiliki informasi penting terhadap perkara, mendapatkan ancaman dan gangguan teror baik psikologis serta ada permohonan dari yang bersangkutan.
"Kalau mengacu UU itu maka harus saksi perkara pidana. Jadi kalau dikatakan tidak bisa, kita belum dapat memastikan. Tergantung dari dia dan pansus apakah syarat bisa dipenuhi," kata Agus.
"Penyelidikan Pansus saja masih menjadi pertanyaan apakah pansus bisa masuk proses pidana. Tetapi, proses yang dilakukan pansus bukan politik saja mungkin juga pidan," lanjut dia.
(aan/nrl)










































