Mega: Presiden Hasil Pemilu Berhak Tentukan Kabinet
Selasa, 27 Apr 2004 01:14 WIB
Surabaya - Presiden Megawati mengingatkan, presiden terpilih hasil Pemilu Presiden mendatang punya hak prerogatif untuk menentukan anggota kabinetnya."Jadi apa yang diperlukan presiden terpilih untuk melaksanakan program yang telah ditawarkan dan diterima rakyat, termasuk besar atau kecilnya organisasi kabinet yang akan diperlukan, ragam dan jumlah kementerian yang harus ada di dalam kabinet adalah merupakan hak dan urusan presiden."Hal itu disampaikan Mega dalam sambutan tertulisnya saat membuka pertemuan sekitar 200 ulama dan kiai NU se-Indonesia bertajuk Halaqah Nasional Alim Ulama yang disponsori oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Hotel Sommerset Surabaya, Senin (26/4/2004)."Secara teoritis, dia bebas melakukan tanpa harus terikat oleh pandangan atau bahkan intervensi lembaga pemegang kekuasaan negara lainnya. Efektif atau tidak, pantas atau tidak, rakyat lah yang menilai, dan presiden pula yang memikul tanggung jawab kepada rakyat," ujarnya.Dalam konsepsi itu, lanjut dia, adanya pemikiran untuk langsung atau tidak langsung memberi batasan, termasuk mengenai ukuran dan kelengkapan kabinet, apalagi dari lembaga pemegang kekuasaan negara yang lain, baik dengan alasan pengawasan atau efektivitas atau apapun lainnya, menjadi berseberangan dengan prinsip sistem presidensil, ataupun semangat pembaruan yang telah mendorong dilakukannya pemilihan presiden secara langsung yang akan mulai dilaksanakan 5 Juli nanti."Hampir sama sifatnya dengan hal-hal tadi, ada gejala yang mulai tampak akhir-akhir ini. Mekanisme pemilihan capres dan cawapres yang berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui parpol yang memenuhi syarat tertentu, mulai menampakkan tanda-tanda yang perlu dijadikan pemikiran kita semua," kata Mega.Kebutuhan untuk mencari cawapres sebagai pendamping capres, menurut Ketua Umum PDIP ini, telah mendorong berbagai gerakan, yang bila tidak diwaspadai, akan dapat memperlemah sistem baru tadi.
(sss/)











































