Pusat Judi Duta Mas Digerebek, 55 Orang Digelandang

Pusat Judi Duta Mas Digerebek, 55 Orang Digelandang

- detikNews
Senin, 26 Apr 2004 23:51 WIB
Jakarta - Pusat judi Duta Mas digerebek Mabes Polri. Hasilnya, 55 orang digelandang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, berikut barang bukti uang tunai Rp 12,5 juta.Hingga malam ini, Senin (26/4/2004), mereka masih menjalani pemeriksaan di Direktorat I Kamtranas Mabes Polri Jakarta.Penggerebekan dilakukan tim Mabes Polri pada kemarin malam sekitar pukul 21.00 WIB di Kawasan Perjudian Duta Mas Jakarta Barat. Lokasi tersebut sebelumnya sudah digerebek berkali-kali oleh Polda Metro Jaya, namun masih saja beroperasi. Bahkan pemilik tempat perjudian tersebut, Johan (40) dikabarkan ikut terjaring."Sebanyak 55 orang masih diinterogasi di Bareskrim Mabes Polri. Kami belum memastikan siapa saja yang menjadi tersangka dan bukan," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko kepada detikcom, Senin (26/4/2004) malam saat dihubungi melalui telepon selulernya.Sebelumnya di ruang kerjanya, Soenarko menjelaskan, dari penggerebekan Minggu malam, polisi menyita uang tunai Rp 12.586.000, mesin mickey mouse, kalkulator, uang koin, sejumlah bundelan kertas dan lain-lain.Pada 13 April 2004 lalu, Kepala Polri Jendral Da'i Bachtiar memerintahkan pemberantasan judi dengan mengeluarkan surat bernomor TR/317/W/2004 yang merujuk TR 130/11/2004 tanggal 13 Februari 2004. Surat perintah tersebut ditujukan kepada Kepala Polda di seluruh Indonesia untuk menindak perjudian."Sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan Kapolri, kami terus memberantas operasi perjudian yang marak terjadi," demikian Soenarko. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads