Mendagri Bolehkan Pejabat Terima Fee, ICW Mengadu ke DPD

Mendagri Bolehkan Pejabat Terima Fee, ICW Mengadu ke DPD

- detikNews
Rabu, 03 Feb 2010 08:06 WIB
Mendagri Bolehkan Pejabat Terima Fee, ICW Mengadu ke DPD
Jakarta - ICW menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bahwa kepala daerah boleh menerima komisi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. ICW akan mengadukan hal ini ke DPD.

"Kita akan hearing dengan DPD terkait dengan beberapa statemennya yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi, terutama soal kepala daerah boleh terima fee dari BPD," ujar peneliti ICW Tama Satria Langkun saat diberbincang dengan detikcom, Rabu (3/2/2010).

Menurut Tama, pernyataan mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut rawan dan cenderung terkesan menghalalkan praktek korupsi yang berlangsung di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal berdasarkan Keppres No 10 Tahun 1986 tentang Muspida, hal tersebut tidak diperbolehkan. Apalagi kepala daerah maupun Muspida juga sudah mendapatkan gaji secara otomatis dari negara," tambahnya.

ICW berharap dengan kedatangannya ke DPD yang direncanakan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB ini bisa memberikan dampak yang positif terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.

"Tentu kita berharap masukan kita bisa diterima oleh DPD, mengingat DPD merupakan perwakilan daerah yang berada di pusat. Sehingga bisa diserap ke daerah dan bisa ke pusat," tutupnya.
(her/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads