"Kami sita juga 2,7 gram sabu dan 2 alat isap. Juga diperkuat dengan hasil
tes urine," kata Kasat Reskoba Poltabes Samarinda,Kompol Erlan Munaji, kepada wartawan di Mapoltabes Samarinda, Jl Bhayangkara No 04, Selasa (2/2/2010) malam.
Penangkapan AS dilakukan setelah polisi berhasil mengembangkan penyelidikan dari 10 tersangka lainnya yang telah ditangkap pada 27 Januari lalu. Asnan diduga merupakan anggota komplotan pengedar dan pengguna narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain dihisap, sebagian tersangka menggunakan sabu dengan cara menyuntikkan sabu cair ke dalam tubuh," tambah Erlan.
Kesebelas tersangka kini mendekam di sel tahanan Poltabes Samarinda. Mereka dijerat dengan menggunakan pasal 112 serta 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkas Erlan.
Dikonfirmasi terpisah, Asnan membantah telah mengkonsumsi dan terlibat dalam jaringan pengedar sabu. Menurut Asnan dirinya dijebak saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Alat isap itu bukan punya saya Pak. Saya tidak tahu apa-apa," kilah Asnan yang sudah lebih dari 15 tahun menajdi PNS ini.
(her/her)











































