"Belum ada izin pengadilan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (2/2/2010).
Menurut Johan, izin tersebut belum terbit karena KPK terlalu mepet melakukan permohonan pemanggilan. Untuk itu, akan diajukan izin untuk menjadwal ulang pemanggilan bos Century tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Robert akan dimintai keterangan seputar proses pencairan dana bailout Bank Century dan apakah ada unsur melawan hukum dalam penggunaannya. Termasuk keterlibatan unsur penyelenggara negara di dalamnya.
Pemeriksaan terhadap para saksi kasus ini terus digencarkan KPK. Pejabat BI, LPS, hingga pegawai Bank Century sudah diperiksa. Namun, hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
(mad/ndr)











































