"Sudah dicek, belum ada," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi, Muchdor saat dihubungi wartawan, Selasa (2/2/2010).
Saat dikonfirmasi pada pihak KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi Sp mengaku belum tahu soal informasi pencegahan. Ia masih perlu melakukan konfirmasi pada penyidik apakah sudah ada permintaan cegah dan tangkal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bachtiar Chamsyah menjadi tersangka korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit pada 2004-2006.
Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2010. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu.
Dalam kasus pengadaan mesin jahit, negara diduga rugi Rp 24 miliar. Sedang dalam impor sapi, negara rugi Rp 3,6 miliar.
(mad/ndr)











































