"Ketua Pengadilan Negeri berjanji kepada kami memperhatikan panitia angket yang dibatasi waktu. Paling lambat tiga hari sudah mendapat ketetapan sita," kata Ketua Pansus Century Idrus Marham kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2010).
Idrus berharap PN Jakpus tidak berlama-lama. "Dari waktu kerja dibatasi tiga minggu lagi data yang diperlukan sudah ada pada kami," papar Idrus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ketetapannya tiga hari, kalau Jumat surat sita keluar, mungkin Senin kita eksekusi penyitaan atau penyalinan," tutupnya.
(van/yid)











































