"Ketua Pengadilan Negeri berjanji kepada kami memperhatikan panitia angket yang dibatasi waktu. Paling lambat tiga hari sudah mendapat ketetapan sita," kata Ketua Pansus Century Idrus Marham kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2010).
Idrus berharap PN Jakpus tidak berlama-lama. "Dari waktu kerja dibatasi tiga minggu lagi data yang diperlukan sudah ada pada kami," papar Idrus.
Apabila PN Jakpus kerja cepat, pansus pun dapat segera menyita data yang diperlukan. Dan pansus pun dapat segera mengambil kesimpulan.
"Kalau ketetapannya tiga hari, kalau Jumat surat sita keluar, mungkin Senin kita eksekusi penyitaan atau penyalinan," tutupnya.
(van/yid)











































